TERKINI |
Tupoksi Seksi Ekonomi dan Pembangunan adalah :
- Menyiapkan, mengoreksi dan menyampaikan setiap naskah dinas melalui Sekretaris Camat untuk di tandatangani Camat baik sebagai bahan laporan, masukan dan/atau permintaan petunjuk;
- Menyiapkan, mengoreksi dan menyampaikan konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Camat melalui Sekretaris Camat;
- Melaksanakan pembinaan pada kepala Seksi di Kelurahan sesusai dengan lingkup tugasnya;
- Menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan pemberian rekomendasi/penerbitan izin di lingkup wilayah Kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan dan monitoring terkait pengadaan fasilitas belajar pendidikan luar sekolah kepada Perangkat Daerah terkait;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, koordinasi dan monitoring terkait penyediaan sarana dan prasarana kebersihan lingkungan kepada Perangkat Daerah terkait;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, koordinasi dan monitoring dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemeliharaan sebagian sarana prasarana tata air, jalan dengan simpulnya kepada Perangkat Daerah terkait;
- Melakukan pengelolaan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU);
- Melakukan pengelolaan administrasi pendataan bangunan Ru,ah Tinggal Tunggal;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan titik jaloan PJU dan memonitoring pemasangan lampu PJU di lingkungan kepada Perangkat Daerah terkait;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, pelaksanaan, monitoring serta evaluasi dalam rangka pemeliharaan jaringan saluran drainase jalan lingkungan kepada Perangkat Daerah terkait;
- Melaksanakan pengawasan izin bangunan penggunaan trotoar umtuk jalan masuk;
- Membantu pelaksanaan pengawasan kelayakan UKM;
- Mengelola buku administrasi Kecamatan di bidang ekonomi dan pembangunan, yang meliputi ;
1. buku koperasi;
2. buku data realisasi Bimas;
3. buku perkembanngan harga sembako;
4. buku proyek dana pembangunan kelurahan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan Pembangunan menara telekomunikasi kepada Perangkat Daerah terkait;
- Menyiapkan bahan penyusunan Indek Kepuasan Masyarakayt (KM) dan Standar Pelayanan Minima (SPM);
- Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Camat.
Tupoksi Seksi Kesejahteraan Sosial adalah :
- Membantu pelaksanaan kegiatan terkait pemantauan, pengendalian dan penilaian pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) dan manajemen sekolah mulai dari TK,SD,SLTP,SMU dan SMK;
- Membantu pelaksanaan kegiatan pemantauan, Pengendaliandan oenilaian pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) pendidikan luar sekolah;
- Membantu penyelenggaraan kegiatan pemantauan pelaksanaan Evaluasi Belajar Tahap Akhir SD, SLTP, SMU dan SMK;
- Membantu pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi dalam penggunaan sarana dan prasaranaTK, SD, SLTP, SMU dan SMK;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dalam rangka pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta Keimanan dan Ketaqwaan (IMTAQ) kepada Perangkat Daerah terkait;
- Mengkoordinasaikan pelaksanaan pendataan,, sosialisasi, dan koordinasi terkait pencegehan dan perlindungan bahaya distruktif kepada Perangkat Daerah terkait;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan keolahragaan dan pengelolaan olah raga pada tingkat Kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi dan monitoring penerapan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan yang terkait dengan pembangunan terutama dibidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Hukum dan HAM, Politik lingkungan, dan Sosial Budaya skala Kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya kepada Perangkat Daerah terkait;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan dalam rangka pelatihan/kursus-kursus keterampilan kepada Perangkat Daerah terkait;
- Memfasilitasi pemberian bantuan santunan, bantuan untuk anak-anak yatim, majelis ta'lim, pondok pesantren, musholla, dll;
- Menyiapkan surat keterangan tidak mampu bagi warga yang membutuhkan untuk ditandatangani Camat;
- Menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi Camat untuk kelengkapan dokumen pendirian yayasan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, dll;
- Mengelola buku administrasi Kecamatan bidang Kesejahteraan Sosial meliputi :
1. buku tokoh-tokoh masyarakat;
2. buku jjumlah orang jompo, tuna wisma, tuna susila, tuna karya, dll;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan program pengentasan kemiskinan sesuai bidang tugasnya kepada Perangkat Daerah terkait;
- Menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di masyarakat, yang meliputi kegiatan keagamaan, kegiatan kepemudaan, kegiatan kebudayaan dan kegiatan sosial;
- Menginventarisasi data lingkup kesejahteraan sosial di Kecamatan yang meliputi sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana pendidikan, aktifitas kepemudaan, tokoh agama/masyarakat/pemuda/wanita, dll;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring dalam rangka penerapan kebijakan dan pelaksanaan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala Kecamatan kepada PErangkat Daerah terkait;
- Menglola buku aseptor KB;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring terkait pelaksanaan program KB kepada Perangkat Daerah terkait;.
Tupoksi Seksi Ketentraman dan Ketertiban adalah :
- Penyusunan program dan rencana kegiatan seksi;
- Pengkoordinasikan kebijakan teknis pembinaan ketertiban wilayah dan perlindungan masyarakat;
- Pelaksaan koordinasi penyelenggaraan pembinaan kesatuan bangsa dan penertiban perizinan;
- Pembinaan dan pengkoordinasian personil/anggota Pertahanan Sipil (Hansip) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kecamatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Kecamatan;
- Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan pada Kepala Seksi di Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyiapkan bahan penerbitan Surat Izin Keramaian;
- Menyiapkan bahan rekomendasi untuk penerbitan izin Undang-Undang gangguan (HO) oleh instansi terkait;
- Melakukan koordinasi dalam rangka penegakkan hukum dan penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan;
- Melakukan pendataan koordinasi dalam rangka pengendalian bangunan disepanjang bantaran sungai;
- Melakukan pengawasan serta evaluasi pemasangan spanduk, poster, selebaran/pamvlet dan umbul-umbul;
- Melakukan identifikasi, pengawasan dan inventarisasi pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRWK di lingkungan Kecamatan;
- Melakukan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
- Mengkoordinasikan, mengawasi dan melaporkan kegiatan pertambangan (galian) dan pemanfaatan pengeboran air bawah tanah serta penyelidikan bahan galian yang tidak mempunyai izin dari instansi berwenang kepada Perangkat Daerah terkait;
- Melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dan pemulihan akibat bencana alam;
- Mengelola buku administrasi Kecamatan bidang Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat meliputi :
1. Buku pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
2. Buku register izin keramaian;
3. Buku pelaksaan piket;
4. Buku rupa-rupa kejadian;
5. Buku pengendali pemberian rekomendasi izin Undang-Undang Gangguan / HO;
6. Buku data anggota Polisi Pamong Praja Kecamatan;
7. Buku data potensi Linmas per-Kelurahan;
8. Buku data anggota Linmas per-Kelurahan;
9. Buku biodata anggota Linmas inti Kecamatan.
Tupoksi Seksi Keuangan adalah :
- Penyusunan program dan rencana Kegiatan Sub Bagian Keuangan
- Penyusunan bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Kecamatan
- Pelaksanaan tugas selaku PPK-SKPD yang meliputi :
1. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
2. Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan aparatus serta penghasilan lainnya;
3. Melakukan verifikasi SPP;
4. Menyiapkan SPM;
5. Melakukan verifikasi akuntansi Kecamatan;
6. Melaksanakan akuntansi Kecamatan;
7. Menyiapkan laporan keuangan Kecamatan.
- Penyusunan anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Kecamatan
- Pengolahan data keuangan unit kerja di Lingkungan Kecamatan
- Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan
- Melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekretaris
Tupoksi Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah :
- Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya;
- Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Kecamatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan padda lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Camat menurut skala prioritas;
- Menyiapkanbahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Kecamatan:
- Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin setiap bidang tugasnya;
- Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/disposisi pimpinan;
- Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mmempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
- Menyusun profil Kecamatan bidang pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan pemberdayaan lembaga-lembaga kemasyarakatan untuk mengembangkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan;
- Mengkoordinasikan pemberdayaan perekonomian masyarakat melalui penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG);
- Mengelola buku administrasi kecamatan di bidang pemberdayaan masyarakat, yang meliputi :
1. Buku proyek dana pembangunan partisipasi/swadaya masyarakat kecamatan/kelurahan
2. Buku daftar anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
3. Buku daftar anggota Badan Keswadayaan Masyarakat
- Melaksanakan penyelenggaraan pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dan posyandu serta posdaya di wilayah Kecamatan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait
- Memfasilitasi dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dan posyandu serta posdaya di wilayah Kecamatan;
- Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Camat setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan.
Tupoksi Seksi Pemerintahan adalah :
- Pelaksanaan Koordinasi pembinaan Kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fasilitasi penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kecamatan
- Fasilitasi koordinasi pembinaan administrasi kependudukan di Kelurahan
- Fasilitasi penyiapan bahan penyelenggaraan pelayanan kependudukan
- Melakukan monitoring dan pelaporan peralihan hak atas tanah dan bangunan maupun peruntukannya
- Melakukan fasilitas pelaksanaan pengadaan tanah di wilayah Kecamatan
- Membantu penyelesaian permasalahan sengketa tanah di wilayah Kecamatan
- Membantu penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan di wilayah Kecamatan
- Memberikan pelayanan pengawasan hak atas tanahMelakukan invebtarisasi NJOP tanah lingkup Kecamatan
- Memproses bahan-bahan dalam rangka pembuatan akte tanah dan surat-surat mengenai :
1. Peralihan hak atas tanah;
2. Keterangan status dan bukti kepemilikan tanah;
3. Keterangan penggadaian tanah;
4. Keterangan kewarisan;
5. Keterangan peminjaman dimana tanah sebagai jaminan;
6. Bahan-bahan sejenis lainnya yang berlaku.
- Memproses legalisasi administrasi pertanahan meliputi :
1. Surat Keterangan waris;
2. Surat kuasa waris;
3. Penerbitan permohonan ukur tanah;
4. Legalisasi administrasi pertanahan sejenis lainnya yang berlaku.
- Melaksanakan pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ke Bank
- Melaksanakan pengendalian DHKP PBB Buku I, II, III serta buku IV dan V
- Melakukan pembentukan dan pembinaan SATGAS K3 tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Rukun Warga (RW)
- Melakukan sosialisasi, koordinasi dan pemantauan berkaitan berkaitan dengan pengelolaan persampahan pada masyarakat
- Melakukan pendataan dan memonitoring penerapan Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah Kecamatan
Tupoksi Seksi Tata Usaha dan Kepegawaian adalah :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan Kecamatan
- Penyiapan data hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi progra dan kegiatan Kecamatan
- Penyusunan data bahan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan program dan kegiatan Kecamatan
- Penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pendistribusian barang perlengkapan kecamatan
- Pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris Kecamatan
- Penyelenggaraan tata laksana, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan ruangan perkantoran Kecamatan
- Pengelolaan, pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi Kepegawaian Kecamatan
- Pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai Kecamatan